EKONOM2AN

Celoteh sederhana Ekonom lugu

Monday, May 5, 2008

KPKNL - Hanya Segelintir Orang Yang Tahu

KPKNL? apa sih itu? Komisi Pemberantasan Korupsi N..? bukanlah! KPKNL itu kependekan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang, salah satu unit kerja yang saat ini berada di bawah naungan Dit.Jend. Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI. Dahulunya adalah KP2LN, apalagi itu? KP2LN itu singkatan dari Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang Negara yang tugasnya mengurus piutang yang diserahkan oleh BUMN/D milik Negara baik dari perbankan ataupun non perbankan dan instansi pemerintah pusat/daerah. Tugas KPNL saat ini secara garis besar adalah mengelola dan menginventaris Seluruh kekayaan negara dan menyelenggarakan Lelang yang bersumber dari aset2 negara ataupun aset pihak swasta yang dimohonkan lelang secara sukarela. Di samping itu KPKNL masih tetap menyelesaikan tugas KP2LN yang belum tuntas yaitu penagihan terhadap piutang negara dan menyelenggarakan lelang terhadap barang jaminan dari piutang tersebut.

Sejauh ini kalau boleh Saya bilang, hanya segelintir orang yang tahu keberadaan unit kerja pemerintah ini, padahal kantor hampir tersebar di seluruh propinsi dan kota2 besar di Indonesia. Sejauh pengamatan Saya selama ini yang mengetahui dan "mengambil manfaat" dari unit ini adalah :

1.Pihak Perbankan, terutama Bank Pelat Merah yang sering bekerja sama dalam hal menyerahkan piutang macetnya untuk ditagihkan guna menurunkan tingkat NPL, sampai dengan pelaksanaan lelang terhadap barang jaminan piutang tersebut.

2.Pihak Pengguna jasa lelang, semisal : Pengadilan, Kejaksaan, Balai lelang Swasta dan pihak pengguna jasa lelang yang lain seperti Instansi Pemerintah yang akan mengadakan penghapusan terhadap inventaris kantor yang sudah saatnya diperbarui.

3.Pihak Debitur/Penanggung Hutang yang mengalami kemacetan dalam kewajiban mengangsur kreditnya, tentu saja akan sering berhubungani karena proses penagihannya dan pengurusan telah beralih ke unit ini.

4.Pihak Pembeli lelang tentunya, merekalah yang sering "mendapat" keuntungan dari kegiatan lelang ini karena aset- terutama property yang mereka beli secara lelang "secara umum" lebih murah dari harga pasaran dan dapat mereka jual lagi dengan harga yang tentu saja menguntungkan. Justru di Subyek ke 4 inilah yang Saya bilang hanya "segelintir" yang berkecimpung, karena selama ini tiap diselenggarakan lelang bisa dibilang "hanya orang2 itu " saja yang ikut. Jarang Saya lihat ada "pemain" baru yang menjadi peserta lelang, walhasil hanya "mereka2" yang mengumpulkan "pundi2" keuntungannya dari kegiatan lelang ini.

Alangkah baiknya di kemudian hari kegiatan lelang oleh unit negara ini bisa "lebih populer" karena aset yang ditangani makin lama makin "berjibun" sedangkan disini tidak bagian khusus atau seksi intern yang bertugas memasarkan ( bagian Marketing-lah kalau di swasta..). Pemasaran tiap ada rencana lelang selama ini hanya mengandalkan Pengumuman lelang di koran harian yang kadang oplahnya sedikit, atau hanya "getok tular" dari orang2 yang biasa bergelut dalam bidang lelang.

Tentu saja untuk berkecimpung dalam dunia ini jangan hanya mengidamkan keuntungannya saja, karena yang namanya aset itu tidak selalu "bersih" dari permasalahan hukum, maka kita harus jeli dan sering berkonsultasi dengan pihak yang bisa dipercaya terutama saat kita tertarik untuk membeli aset tertentu, ada baiknya kita tahu seluk beluk aset tersebut ("Jangan Membeli Kucing Dalam Karung"- begitu di buka "mencakar" kita....ha...ha..).

Selamat mempertimbangkan peluang ini.




Bekasi, 05 Mei 2007




3 comments:

Anonymous said...

bener. nih aja baru tahu singkatannya, padahal sering rekon disana. hahaha

Unknown said...

Bagaimana tidak booming untuk "pemain baru"?, kan selain jarang ada sosialisasi tentang hal tersebut akan tetapi jarang juga yang punya finansial buat lelang.

io said...

mkasih informsinya sangat membantu... padahl awalx bingung apa itu KPKNL..